JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HAPer) dalam rapat kerja bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 15 Januari 2026.
Fokus utama dari RUU ini adalah melakukan kodifikasi atau penyatuan aturan hukum perdata yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang ke dalam satu sistem yang lebih terintegrasi dan modern.
Salah satu poin revolusioner dalam draf RUU HAPer ini adalah diperkenalkannya jenis permohonan baru, yaitu perampasan aset tindak pidana melalui pengadilan perdata.
Mekanisme ini memungkinkan negara atau pihak terkait untuk mendapatkan putusan perampasan aset melalui jalur perdata guna memulihkan kerugian secara lebih efektif.
Selain perampasan aset, RUU HAPer dirancang untuk mempercepat proses peradilan di Indonesia. Terdapat aturan mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk sengketa utang-piutang, kerusakan barang, hingga cedera badan yang timbul dari perjanjian.
Proses ini nantinya akan didukung oleh penguatan payung hukum penggunaan e-court (pendaftaran daring) dan e-litigation (persidangan daring) yang sudah mulai diterapkan sebelumnya.
Aspek inklusivitas juga menjadi prioritas dalam RUU ini. Badan Keahlian DPR mengusulkan kewajiban penyediaan juru bahasa isyarat serta fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Dari sisi kepastian hukum, RUU HAPer mengatur batas waktu yang ketat bagi Ketua Pengadilan dalam memanggil termohon, pengiriman salinan putusan kasasi, hingga kewajiban menghadirkan dua saksi dari unsur kelurahan atau desa saat melakukan penyitaan.
Poin penting lainnya adalah perluasan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dalam draf tersebut, MA dimungkinkan untuk mendengar langsung para pihak atau saksi jika membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut.
RUU ini juga mengatur hak pihak ketiga untuk melakukan intervensi guna membela kepentingannya dalam sebuah perkara yang sedang berjalan.
Dengan adanya 14 pokok pengaturan baru ini, RUU HAPer diharapkan dapat menciptakan proses peradilan perdata yang lebih sederhana, cepat, dan transparan bagi seluruh warga negara.














