JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus tindakan asusila di dalam bus TransJakarta. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara atas peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional (Baru).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa kemauan orang tersebut. Akibat perbuatannya, HW dan FTR terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II senilai Rp 10.000.000.
Insiden memprihatinkan ini terjadi sekitar pukul 18.20 WIB saat bus TransJakarta tengah melintasi kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan.
Kejadian bermula ketika seorang penumpang perempuan yang sedang berdiri merasa ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban menduga cairan tersebut merupakan tetesan dari pendingin udara (AC) bus.
Situasi menjadi terang setelah penumpang lain menyadari aksi tidak senonoh yang dilakukan para pelaku dan berteriak secara spontan.
Teriakan tersebut memicu perhatian penumpang lain dan petugas kondektur yang langsung mengamankan kedua pria tersebut. Pihak TransJakarta kemudian menyerahkan pelaku kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dalam penyidikan ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang terkena cairan serta meminta keterangan dari dua orang saksi di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelecehan dan tindakan asusila di ruang publik demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan transportasi umum.














