Museveni Menang Lagi, Kekuasaan di Uganda Kian Menguat untuk Ketujuh Kalinya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Uganda Yoweri Museveni kembali memperpanjang masa kekuasaannya setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan dirinya sebagai pemenang pemilihan presiden yang digelar pekan ini.

Dalam hasil resmi yang dirilis Sabtu, 17 Januari 2026, Museveni meraih 71,65 persen suara, mengukuhkan kemenangan ketujuh sejak pertama kali memimpin negara itu pada 1986.

Pemilu yang berlangsung pada Kamis lalu diwarnai berbagai persoalan, mulai dari pemadaman internet nasional, laporan kekerasan, hingga tuduhan intimidasi terhadap kubu oposisi. Pesaing terkuat Museveni, Bobi Wine, hanya mengantongi 24,72 persen suara dan langsung menolak hasil pemungutan suara tersebut.

“Saya menolak sepenuhnya hasil pemilu yang direkayasa ini,” ujar Bobi Wine seperti dikutip AFP. Politikus oposisi berusia 43 tahun itu juga mengaku tidak berada di rumah setelah kediamannya didatangi aparat keamanan.

“Saya berhasil meloloskan diri. Saat ini saya tidak berada di rumah, sementara istri dan keluarga saya masih berada dalam tahanan rumah,” tulisnya melalui akun media sosial X.

Pihak kepolisian Uganda membantah telah melakukan penggerebekan. Juru bicara polisi, Kituuma Rusoke, menyatakan aparat hanya melakukan pengamanan di wilayah yang dinilai rawan.

“Kami tidak melarang siapa pun datang, tetapi kami tidak bisa membiarkan kediaman itu digunakan untuk berkumpul dan menghasut kekerasan,” katanya kepada wartawan.

Di ibu kota Kampala, situasi keamanan masih dilaporkan tegang. Aparat bersenjata terlihat berjaga di sejumlah titik untuk mencegah kemungkinan aksi protes. Warga sekitar kediaman Bobi Wine mengaku resah.

“Banyak orang sudah meninggalkan kawasan ini. Kami sangat takut,” tutur Prince Jerard, seorang pedagang setempat.

Pemilu juga diwarnai gangguan teknis, seperti kegagalan mesin identifikasi biometrik pemilih di sejumlah wilayah perkotaan, termasuk Kampala yang merupakan basis oposisi. Akibatnya, petugas terpaksa menggunakan daftar pemilih manual, kondisi yang berpotensi menjadi dasar gugatan hukum terhadap hasil pemilu.