JurnalPatroliNews – Jakarta – Sengketa terkait pemecatan sepihak perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, semakin memanas.
Kuasa hukum dari sembilan perangkat desa tersebut, Ananto Widagdo, menilai tindakan Kepala Desa Karsono yang menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum.
Dalam pernyataannya di Purwokerto pada Minggu, 18 Januari 2026, Ananto menjelaskan bahwa Bupati Banyumas sebelumnya telah secara resmi mencabut SK pemecatan yang lama dan memerintahkan pihak desa untuk memulihkan hak-hak para perangkat tersebut.
Namun, perintah atasan tersebut diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sebaliknya, Kades justru mengeluarkan SK PTDH kedua dengan alasan yang serupa terhadap delapan orang perangkatnya.
Ananto menegaskan bahwa penerbitan SK PTDH Jilid II ini mengandung cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2015.
Menurutnya, pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa, termasuk jabatan Sekretaris Desa, harus melalui proses konsultasi tertulis dengan Camat serta prosedur penjaringan yang sah.
Selain menempuh jalur administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak kuasa hukum juga terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Banyumas.
Berdasarkan informasi terkini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap gelar perkara untuk menaikkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan.
Pihak kuasa hukum berharap Bupati Banyumas dapat mengambil tindakan tegas jika nantinya terdapat penetapan tersangka dalam kasus ini, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Fokus utama dari langkah hukum ini adalah memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan di atas koridor aturan dan tidak dijalankan secara subjektif atau sewenang-wenang.














