JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan pesawat ATR 42-500 yang melayani penerbangan Yogyakarta–Makassar berada dalam kondisi layak terbang.
Kepastian ini disampaikan menyusul laporan hilang kontak pesawat tersebut di kawasan Puncak Bulusaraung, wilayah Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari, menjelaskan bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-THT telah memenuhi seluruh persyaratan kelaikudaraan sesuai regulasi penerbangan nasional.
“Pesawat ATR 42-500 tersebut dinyatakan laik terbang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala,” ujar Endah dalam keterangan resminya, Senin, 19 Januari 2026.
Ia memaparkan, pemeriksaan terakhir berupa ramp check dilakukan pada 19 November 2025 di Bandara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII. Selain itu, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness (C of A) telah dilaksanakan pada 3 September 2025.
Tak hanya itu, operator Indonesia Air Transport (IAT) juga menjalankan inspeksi rutin sesuai program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada 25 Desember 2025, saat total jam terbang pesawat mencapai 24.959,62 flight hours.
“Seluruh data menunjukkan bahwa pesawat telah melalui rangkaian pemeriksaan teknis dan pengawasan kelaikudaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Endah.
Kemenhub menegaskan, pengawasan ketat terhadap armada penerbangan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.














