Dewan Pers Nilai Putusan MK Pertegas Jaminan Hukum Wartawan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pers menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dinilai membawa dampak positif bagi perlindungan profesi wartawan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai keputusan MK tersebut semakin memperkokoh payung hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.

“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.

Meski demikian, Komaruddin menyampaikan bahwa Dewan Pers masih mempelajari secara menyeluruh putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 untuk memahami dampaknya terhadap mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pers yang selama ini dijalankan.

“Kami masih mendalami putusan tersebut secara komprehensif, terutama terkait implikasinya terhadap peran dan prosedur Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers,” ungkap mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menambahkan, Dewan Pers sejauh ini telah memiliki nota kesepahaman dengan Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bagian dari upaya menjamin kemerdekaan pers sekaligus melindungi wartawan dari berbagai bentuk kriminalisasi.

“Kesepakatan yang sudah ada akan kami optimalkan agar perlindungan terhadap kebebasan pers semakin kuat, serta penanganan kasus intimidasi, teror, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dapat diselesaikan lebih cepat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum tidak dapat serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata.