JurnalPatroliNews – Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus narkotika golongan I, Selasa (20/1/2026). Para terdakwa yakni Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm), seluruhnya berkewarganegaraan Malaysia.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB. Perkara ini ditangani dengan mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.
Dalam persidangan terungkap kronologi perbuatan para terdakwa bermula pada 1 Juli 2025. Saat itu, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta. Sehari kemudian, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia. Keduanya juga menerima uang Rp5 juta sebagai biaya perjalanan.
Sabu tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian perut dan diselipkan di celana dalam. Dari Malaysia, para terdakwa berangkat menuju Tanjungpinang dan sempat menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey bin Kerneni. Namun, upaya peredaran narkotika itu terhenti setelah ketiganya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada pukul 10.47 WIB.
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil uji tertanggal 14 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan penyesuaian pidana, dengan tetap mengedepankan asas lex favor reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.
“Seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri para terdakwa,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa dan memerintahkan agar mereka tetap berada dalam tahanan. Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa narkotika dengan total berat lebih dari 3 kilogram, telepon genggam, serta dokumen perjalanan dirampas dan dimusnahkan, sementara paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada para terdakwa. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota. Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.














