JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, lembaga antirasuah ini juga menjerat tiga orang lainnya yang merupakan kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam jumpa pers pada Selasa, 20 Januari 2026, bahwa praktik lancung ini bermula saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan 601 formasi perangkat desa yang dijadwalkan untuk Maret 2026.
Sudewo diduga menginstruksikan orang-orang kepercayaannya yang tergabung dalam Tim 8 atau Koordinator Kecamatan untuk menarik sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Modus yang dijalankan para tersangka adalah menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per kursi jabatan. Besaran ini diketahui telah dinaikkan (markup) dari kesepakatan awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Para calon korban juga diancam bahwa formasi jabatan di desa mereka tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya jika tidak menyetorkan sejumlah uang tersebut.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator lapangan tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga dikumpulkan secara berjenjang melalui pengepul sebelum diteruskan kepada Bupati Sudewo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Saat ini, Sudewo beserta tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pemerasan dalam jabatan. Pihak KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pemerintahan di Kabupaten Pati.













