KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Rp2,25 Miliar dari Fee Proyek dan Dana CSR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima aliran dana hingga Rp2,25 miliar yang bersumber dari praktik pemerasan berkedok fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dugaan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dari sembilan orang yang terjaring OTT, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).

Asep menjelaskan, praktik dugaan korupsi tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan yang dikemas sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Permintaan tersebut disebut-sebut dengan dalih kebutuhan dana CSR Pemerintah Kota Madiun, seiring proses alih status STIKES menjadi universitas.

Pada 9 Januari 2026, uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum atas nama Rochim Ruhdiyanto.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan indikasi permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha di lingkungan Pemkot Madiun, mulai dari pengusaha hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba.

Tak berhenti di situ, pada Juni 2025 Maidi juga diduga meminta dana sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin, pemilik CV Mutiara Agung sekaligus rekanan kepercayaan Maidi, dari PT Hemas Buana. Dana itu kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua tahap transfer.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

Penyidik turut menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total dana yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara itu, dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dan transfer senilai Rp550 juta.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.