JurnalPatroliNews – Jakarta – Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ menanggapi soal “penggorengan saham” yang diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Pola pandang Menkeu terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Namun sampai seberapa jauh suatu perseroan siap untuk mengembalikan hak saham yang telah direbutnya atau yang bodong dan sudah disahkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Psikiater yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha itu menjelaskan, bahwa penjualan saham PT Blue Bird Tbk ke masyarakat terjadi setelah PT Blue Bird Taxi berusia 40 tahun, yang didahului tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dirut PT Blue Bird Tbk bersama isteri, anak dan pihak keamanan terhadap pemegang saham wanita yang berusia 74 tahun.
“Terjadi juga upaya penculikan terhadap pemegang saham lain oleh tim yang disebut tim 14, dan tim 4 yang menurut pengakuan Dirut PT Blue Bird terdiri dari aparat. Kegagalan upaya kekerasaan berlanjut dengan penangkapan pemegang saham lain oleh kepolisian dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan; membawa pemegang saham tersebut ke kepolisian sampai proses penyidikan selesai serta penggeledahan badan, pakaian dan rumah,” ungkapnya.
Mintarsih juga mengungkapkan soal gagalnya upaya-upaya kekerasan diikuti oleh siasat-siasat kotor. Kemudian pernyataan oleh instansi hukum berwenang seperti Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No W10.U113774.12.2013.03, tidak diakui oleh pihak PT Blue Bird Tbk. Kepemilikan saham yg sudah disahkan Kementerian Kehakiman dengan nomor pengesahan No. C2-6967.HT.01-04.Th.92 dapat diabaikan. Inilah yang terjadi.
“Tambahan Berita Negara nomor 6663 tahun 2002 dengan mudahnya dibuat palsu. Ternyata instansi hukum yang sah tidak ada yg melihat penyimpangan tersebut, atau tidak memperdulikannya,” ujar Mintarsih.
Lanjutnya, dibuat lagi perubahan saham cukup oleh 43 % pemegang saham yang kemudian mengambil alih saham milik pemegang saham lain sebesar 15 % dari saham Mintarsih dan 100 % saham PT Blue Bird Tbk.
“Jadi dengan perkataan lain, bahwa berapapun persentase peserta rapatnya, dapat mengubah susunan pemegang saham seperti yang tertera di Akta RUPS tanggal 10 Juni 2013. Berikutnya dibuat manajemen operasional bersama tanpa melalui RUPS dimana PT Bluebird Tbk diberi kebebasan untuk mengambil order-order dari PT Blue Bird Taxi dan menggunakan semua fasilitas PT Blue Bird Taxi,” ulasnya.
Maka PT Blue Bird Tbk, kata Mintarsih, tidak lebih dari perusahaan dalam perusahaan PT Blue Bird Taxi, dengan susunan kepemilikan saham yang berbeda. Banyak yang tidak tahu bahwa ada dua Blue Bird yang tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain, yang memperjelas bahwa PT Bluebird Tbk merupakan anak perusahaan dari PT Blue Bird Taxi dan sekaligus perusahaan didalam perusahaan PT Blue Bird Taxi tanpa mengikuti prosedur yang legal.














