Uji Materi Pasal 35 UU Adminduk: Ramos Petege Tuntut Negara Catat Nikah Beda Agama Tanpa Izin Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria bernama E. Ramos Petege resmi mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 9/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti hambatan administratif yang dialami pasangan beda agama dalam mencatatkan pernikahan mereka secara sah di mata negara.

Ramos, seorang penganut agama Katolik yang berencana menikahi seorang wanita muslim, mempersoalkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk.

Ketentuan tersebut dinilai menutup ruang bagi pencatatan perkawinan beda agama meskipun pasangan telah melaksanakan pernikahan berdasarkan hukum agama masing-masing.

Menurutnya, aturan saat ini menghilangkan kemerdekaan individu untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan secara berdaulat.

Dalam permohonannya, Ramos menekankan bahwa ketiadaan pencatatan ini berdampak serius pada status dan hak sipil anak yang akan lahir di masa depan.

Ia juga mengkhawatirkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kehidupan berkeluarga yang ia jalani jika status hukum pernikahannya tidak diakui oleh negara secara administratif.

Melalui petitumnya, Ramos meminta MK untuk memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 35 huruf a UU Adminduk.

Ia berpendapat bahwa pencatatan perkawinan beda agama seharusnya dimaknai sebagai bentuk tertib administrasi negara semata, bukan sebagai bentuk pengakuan teologis terhadap perkawinan tersebut, sehingga negara wajib melakukan pencatatan tanpa perlu melalui proses penetapan pengadilan yang rumit.