Adopsi Standar PBB, Jenderal Listyo Sigit Targetkan Respons Cepat TKP Maksimal 10 Menit

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan standar waktu respons cepat (quick response) dalam pelayanan masyarakat guna meningkatkan efektivitas penanganan situasi darurat di lapangan.

Melalui layanan darurat 110, Polri menargetkan setiap laporan yang masuk harus terlayani dalam waktu 10 detik, dengan kehadiran personel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maksimal dalam waktu 10 menit.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), Kapolri menjelaskan bahwa sistem layanan 110 telah diperbaiki dengan mekanisme eskalasi otomatis.

Jika panggilan darurat tidak segera diangkat pada tingkat Polsek, maka sistem akan secara otomatis meneruskan laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polres, Polda, hingga tingkat Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada laporan warga yang terabaikan.

Standar kehadiran personel dalam waktu 10 menit tersebut, menurut Jenderal Sigit, telah mengacu pada standar internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Untuk mendukung target tersebut, Polri terus mengoptimalkan peran Command Center, Monitoring Center, serta integrasi teknologi Smart City sebagai pusat kendali operasional di lapangan.

Layanan ini juga mulai diintegrasikan dengan instansi lain seperti Pemadam Kebakaran (Damkar) dan RSUD untuk penanganan krisis yang lebih komprehensif.

Selain penguatan teknologi, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta (Pasukan Samapta) berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tanggal 21 September 2025.

Pamapta akan menjadi garda terdepan dalam penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, hingga penanganan perkara ringan. Saat ini, model Smart City berbasis keselamatan lalu lintas juga tengah dikembangkan di beberapa kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan sebagai proyek percontohan sistem keamanan modern di Indonesia.