JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (27/1/2026). Dalam rapat tersebut, Sigit menyatakan penolakan keras terhadap usulan yang menginginkan institusi Polri berada di bawah kementerian tertentu.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden merupakan format yang paling ideal untuk menjaga efektivitas kinerja kepolisian di Indonesia.
Menurut Jenderal Sigit, keberadaan Polri langsung di bawah kendali Kepala Negara memungkinkan institusi tersebut bergerak lebih lincah dan responsif saat dibutuhkan oleh negara. Ia juga menyoroti risiko munculnya potensi matahari kembar dalam birokrasi jika Polri ditempatkan di bawah kementerian khusus.
Bahkan, Sigit melontarkan pernyataan emosional bahwa ia lebih memilih menjadi petani daripada harus menjabat sebagai menteri kepolisian jika sistem tersebut diubah.
Penempatan Polri di bawah Presiden, lanjut Sigit, merupakan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998 yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Landasan hukum ini mempertegas peran Polri sebagai alat negara yang menjunjung tinggi keamanan dengan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR. Dengan luas wilayah Indonesia yang setara jarak London ke Moskow, koordinasi langsung ke Presiden dinilai sangat krusial.
Dukungan terhadap sikap Kapolri juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui anggotanya, Safaruddin, PDIP sepakat bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden demi menjaga mekanisme check and balances melalui DPR.
Safaruddin mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri melalui uji kelayakan di Komisi III terbukti mampu mencegah konflik internal di tubuh Polri. Bagi PDIP, fokus reformasi saat ini bukanlah mengubah kedudukan institusi, melainkan memperbaiki kultur pelayanan Polri agar semakin dekat dengan masyarakat.














