Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Sabu 27 Kg dan Ribuan Pil H5 di Tangerang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 27,168 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5).

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial D (36) dan S (45). Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Tangerang.

Lokasi pertama berada di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Di tempat tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Honda CR-V dan mengamankan tersangka D yang berada di dalam kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket besar sabu, sejumlah sabu yang telah dipaketkan ulang, serta 5.000 butir pil Happy Five,” jelas Parikhesit dalam keterangan tertulis yang disampaikan Rabu, 28 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman dan analisis barang bukti dari tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus menuju lokasi kedua. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Di lokasi tersebut, aparat berhasil menangkap tersangka S. Dari penggeledahan, petugas menyita 20 paket sabu yang disimpan di dalam koper, beserta perlengkapan yang digunakan untuk membagi dan mengemas narkotika.

“Selain menangkap tersangka S, kami juga mengamankan sabu siap edar berikut alat pendukung pengemasan,” ujar Parikhesit.

Total nilai barang bukti dari pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar. Polisi menilai keberhasilan operasi tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 140 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.