Tren Judi Online Menurun, PPATK Catat 12 Juta Orang Lakukan Deposit Sepanjang 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) merilis laporan terbaru mengenai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data resmi yang dirilis pada Kamis (29/1/2026), perputaran dana judi online (judol) tercatat sebesar Rp 286,84 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan sebesar 20 persen dibandingkan dengan perputaran dana pada tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Penurunan perputaran dana tersebut tercermin dari total 422,1 juta kali transaksi yang terpantau dalam sistem PPATK. Selain itu, angka deposit yang dilakukan oleh pengguna juga mengalami penyusutan menjadi Rp 36,01 triliun.

Meskipun secara total mengalami penurunan, PPATK menyoroti adanya pergeseran modus penyetoran dana. Penggunaan layanan QRIS tercatat meningkat pesat sebagai kanal deposit utama, melampaui metode setoran konvensional melalui bank maupun dompet digital (e-wallet).

Setidaknya terdapat 12,3 juta orang yang terdeteksi melakukan deposit judi online selama periode 2025. PPATK mengeklaim bahwa tren positif penurunan ini merupakan hasil dari strategi mitigasi yang tepat serta kolaborasi intensif antara pemerintah dan sektor swasta.

Sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan dan penindakan dinilai menjadi faktor kunci yang menghambat laju pertumbuhan ekosistem judi daring di tanah air.

Sebagai tindak lanjut, PPATK telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak penyidik untuk mempercepat proses hukum berdasarkan Hasil Analisis (HA) yang telah diserahkan.

Salah satu poin utamanya adalah mendorong pemblokiran rekening-rekening yang terindikasi kuat memfasilitasi transaksi judi online. Langkah ini diharapkan dapat terus menekan angka perputaran dana ilegal di tahun-tahun mendatang demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan sosial masyarakat.