JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya mediasi dalam kasus dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oleh seorang guru berinisial CB, atau yang akrab disapa Ibu Budi, terhadap muridnya di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan belum membuahkan perdamaian sepenuhnya.
Meskipun proses mediasi telah dilakukan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026), pihak pelapor yakni orang tua murid memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Ibu Budi secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf kepada anak dan orang tuanya.
Ibu Budi menyatakan penyesalannya jika perbuatan atau perkataannya selama ini memicu rasa sedih dan kecewa, sembari menegaskan bahwa niatan awalnya adalah demi kebaikan pendidikan sang murid. Namun, pihak pelapor merasa proses hukum perlu tetap ditempuh, meski tetap membuka celah untuk jalur mediasi atau restorative justice di masa mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan bahwa perselisihan ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, sang guru diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas oleh murid yang bersangkutan.
Pihak keluarga menyayangkan sikap guru tersebut yang dianggap tidak segera menunjukkan iktikad baik atau menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan publik sejak kejadian hingga bulan Desember 2025, yang akhirnya mendorong orang tua membawa masalah ini ke ranah hukum.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut sembari mengedepankan kepentingan masa depan anak. Aparat berharap kedua belah pihak dapat menunjukkan kebesaran hati untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.
Di sisi lain, pelapor juga menyatakan akan menggunakan hak jawabnya kepada media untuk memberikan penjelasan dari perspektif keluarga terkait alasan tetap berjalannya laporan polisi tersebut.














