Tegas! Ketua OJK Sebut WNI Eks Scammer Kamboja Bukan Korban, Melainkan Kriminal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepulangan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam sindikat penipuan online (online scammer) di Kamboja memicu perdebatan sengit di ruang publik.

Isu utama yang mengemuka adalah apakah mereka harus diperlakukan murni sebagai korban eksploitasi manusia atau justru sebagai pelaku tindak pidana yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan fungsi perlindungan warga negara dengan penegakan supremasi hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan pandangan bahwa persoalan ini harus disikapi secara proporsional. Menurutnya, negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan dan kepulangan setiap WNI, terutama bagi mereka yang terjebak atau menjadi korban perdagangan orang.

Namun, Dave menekankan bahwa prinsip kemanusiaan tersebut tidak boleh meniadakan penegakan hukum bagi individu yang terbukti secara aktif terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara.

Di sisi lain, nada bicara yang lebih keras datang dari Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Ia secara tegas menyatakan keberatan jika para eks scammer tersebut sepenuhnya dianggap sebagai korban.

Mahendra mengingatkan bahwa mereka adalah bagian dari operasi kriminal yang merugikan banyak orang, termasuk saudara sebangsa di tanah air.

Ia mengimbau agar pemerintah dan masyarakat tidak keliru dalam memberikan sambutan, agar tidak muncul persepsi bahwa pelaku kriminalitas siber mendapat pemakluman dari negara.

Menyikapi hal ini, Komisi I DPR mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri yang saat ini fokus pada pendataan dan proses repatriasi secara bertahap.

Dave menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada aparat yang berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap peran masing-masing individu. Harapannya, langkah hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga martabat Indonesia di mata internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional.