Jaga Kelestarian Hutan, PPATK Usut Transaksi Mencurigakan di Sektor Kehutanan Rp 137 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) baru saja merampungkan penelusuran mendalam terhadap aliran dana mencurigakan yang terkait dengan sektor kehutanan.

Dalam laporan resminya pada Kamis (29/1/2026), PPATK mengungkapkan adanya transaksi keuangan senilai Rp 137 miliar yang diduga kuat bersumber dari aktivitas perdagangan kayu ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Indikasi kuat mengenai ketidakabsahan transaksi tersebut muncul setelah tim analis PPATK menemukan fakta bahwa aliran dana tersebut tidak didukung oleh Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak bagi operasional setiap unit usaha kehutanan di Indonesia guna menjamin bahwa kayu yang diperdagangkan bukan berasal dari penebangan liar atau kawasan hutan lindung.

Atas temuan ini, PPATK telah menyerahkan tiga dokumen Hasil Analisis (HA) secara resmi kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi antar-lembaga dalam upaya memutus rantai ekonomi kejahatan lingkungan yang merugikan kedaulatan sumber daya alam serta stabilitas sistem keuangan nasional. Penyerahan berkas ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik kementerian untuk mengusut aktor intelektual di balik sindikat penebangan liar tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, PPATK menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor ekonomi hijau merupakan bagian dari komitmen Bela Negara.

Lembaga intelijen keuangan ini berkomitmen untuk terus memantau pergerakan dana hasil tindak pidana lingkungan demi melindungi kesejahteraan rakyat dan mencegah pencucian uang yang berasal dari eksploitasi alam secara ilegal.