Strategi Badan Pangan Nasional: Wujudkan Kedaulatan Lewat Diversifikasi dan Stok Beras 3,3 Juta Ton

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BPN) terus memperkuat kebijakan ketahanan pangan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Dr. Sarwo Edhy, menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah fundamental untuk menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang terpadu dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2026), Sarwo Edhy menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang penganekaragaman konsumsi pangan.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap beras sebagai sumber karbohidrat utama. Indonesia tercatat memiliki 76 jenis komoditas karbohidrat alternatif yang berpotensi dikembangkan.

Sebagai langkah nyata, BPN mulai melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM industri pangan untuk memproduksi pangan alternatif non-beras guna mendukung kampanye bahwa kenyang tidak selalu harus mengonsumsi nasi.

Selain diversifikasi, aspek stabilitas pasokan dan harga menjadi prioritas utama. Hingga akhir tahun 2025, BPN mencatat stok beras nasional berada pada posisi aman di angka 3,3 juta ton. Program stabilisasi harga juga terus digencarkan, termasuk penyaluran SPHP Jagung yang ditargetkan mencapai 500 ribu ton pada tahun 2026.

Upaya ini didukung dengan Gerakan Pangan Murah yang telah dilaksanakan di 13.200 titik di seluruh provinsi Indonesia untuk memastikan akses pangan yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Badan Pangan Nasional berkomitmen mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah.

Program ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi para petani dan pelaku usaha pangan di tingkat desa melalui peningkatan permintaan produksi pertanian. Dengan fokus pada 11 komoditas strategis, BPN optimistis kemandirian pangan dapat terwujud melalui sinergi infrastruktur distribusi yang kuat serta fasilitas penyimpanan yang memadai untuk menjaga kualitas pangan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.