Ribuan WNI Datangi KBRI Phnom Penh Usai Terlepas dari Jaringan Penipuan Daring

JurnalPatroliNews – Jakarta – Merebaknya kasus penipuan online di Kamboja berdampak pada melonjaknya jumlah warga negara Indonesia yang mencari perlindungan dan bantuan negara. Dalam dua pekan terakhir, ribuan WNI yang berhasil keluar dari sindikat scam mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta fasilitasi kepulangan ke Indonesia.

Hingga Kamis, 29 Januari 2026 pukul 18.30 waktu setempat, tercatat sebanyak 2.752 WNI telah melapor langsung ke KBRI Phnom Penh. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring terus berdatangannya WNI dari berbagai daerah di Kamboja.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa sebagian dari WNI tersebut telah berhasil kembali ke Tanah Air dengan bantuan KBRI, meskipun jumlahnya masih relatif terbatas dibandingkan total laporan yang masuk.

Untuk mempercepat proses pemulangan, KBRI Phnom Penh terus melakukan asesmen secara intensif terhadap setiap laporan yang diterima. Hingga saat ini, sekitar setengah dari total laporan telah melewati tahap penilaian awal. Dari hasil sementara tersebut, tidak ditemukan indikasi bahwa para WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

Dalam rangka mendukung kelancaran kepulangan, KBRI juga mempercepat penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap. Upaya ini diperkuat dengan kehadiran tim perbantuan teknis kedua dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang tiba di Phnom Penh pada Rabu malam, 28 Januari 2026, dan langsung dikerahkan untuk membantu proses di lapangan.

Di sisi lain, KBRI Phnom Penh menjalin koordinasi intensif dengan otoritas setempat guna mengupayakan keringanan denda keimigrasian bagi WNI yang mengalami pelanggaran izin tinggal. Hasilnya, hampir 800 WNI telah memperoleh keringanan sanksi dan diminta oleh pihak berwenang Kamboja untuk segera mengatur kepulangan ke Indonesia.

Meski demikian, lonjakan jumlah WNI yang datang membuat kapasitas penampungan sementara menjadi terbatas. Menyikapi hal tersebut, KBRI mengimbau WNI yang telah memiliki SPLP dan memperoleh keringanan sanksi keimigrasian agar segera membeli tiket dan memproses kepulangan secara mandiri guna mencegah penumpukan di lokasi penampungan.