JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini, merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024.
Agenda hari ini menjadi momen penting karena merupakan kehadiran perdana Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait mekanisme pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan staf khusus kementerian, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Selain pemeriksaan saksi utama, sepanjang pekan ini penyidik KPK telah berkoordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan penghitungan pasti terhadap kerugian keuangan negara.
Pusar kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah haji asal Indonesia. KPK mengendus adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pembagian kuota tersebut, di mana porsi haji reguler dan haji khusus dibagi rata sebesar 50:50.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, alokasi seharusnya ditetapkan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Ketimpangan pembagian ini diduga membuka celah bagi praktik penerimaan fee dari biro perjalanan haji tertentu kepada pihak di internal kementerian.
Meskipun angka pasti kerugian negara masih dalam tahap audit, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sempat memberikan estimasi awal bahwa potensi kerugian mencapai angka Rp 1 triliun.
Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama masa penyidikan.
Kehadiran Yaqut hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan yang diambil dalam pendistribusian kuota jemaah haji yang kini tengah dipersoalkan secara hukum.














