Kejagung Ingatkan Waspada Penipuan Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penipuan tersebut umumnya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang disebarkan secara massal.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan yang diklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik. Namun, tautan tersebut mengarah ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi korban atau menanamkan perangkat lunak berbahaya seperti phishing dan malware.

“Modus ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Begitu tautan diklik, data pribadi korban dapat disalahgunakan, bahkan perangkatnya bisa terinfeksi malware,” ujar Anang dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejaksaan RI mencatat pernah terjadi beberapa insiden serupa pada Juni 2025, di mana korban diminta memasukkan data sensitif seperti nomor kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Dalam kampanye phishing terbaru ini, intensitas serangan disebut jauh lebih masif dengan penggunaan berbagai domain palsu.

Akibat aktivitas situs penipuan tersebut, reputasi domain tilang Kejaksaan sempat terdampak hingga situs resmi tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terasosiasi dengan spam phishing.

Kejaksaan menegaskan bahwa hanya terdapat dua alamat situs resmi yang digunakan, yakni kejaksaan-motoring.com dan tilang.kejaksaan.go.id. Selain dari kedua domain tersebut, masyarakat diminta memastikan bahwa informasi yang diterima merupakan bentuk penipuan.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial FN, RW, dan WTP pada 6 Januari 2026. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam penyebaran dan pengelolaan jaringan penipuan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anang kembali menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran atau pemberitahuan penegakan hukum melalui pesan pribadi.

“Kami tegaskan Kejaksaan tidak pernah mengirim link terkait tilang atau penegakan hukum lewat pesan pribadi. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada, teliti, dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan,” pungkasnya.