JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025 lalu.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, yang menyebutkan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada awal Februari ini.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar Bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun polisi, seorang anggota Banser setempat datang ke lokasi dengan niat mendengarkan ceramah dan bersalaman dengan Bahar.
Namun, upaya tersebut berujung pada pengadangan oleh sekelompok orang pengawal yang kemudian membawa korban ke sebuah ruangan khusus. Di tempat itulah diduga terjadi tindak kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka cukup parah.
Dalam proses hukum ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Bahar Bin Smith. Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan bukti-bukti hasil penyidikan yang telah dikumpulkan selama beberapa bulan terakhir.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. Penjadwalan pemeriksaan Bahar Bin Smith sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) menjadi langkah krusial berikutnya dalam penyidikan ini.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kota Tangerang.














