JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan skema berantai dari Jakarta hingga ke pedalaman Sumatera.
Kasus ini memicu keprihatinan publik karena salah satu pelakunya adalah ibu kandung korban sendiri, berinisial IJ.
Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (6/2/2026), polisi mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari laporan hilangnya seorang balita berinisial RZA yang dibawa oleh IJ dari rumah wali asuhnya di Tamansari, Jakarta Barat, pada Oktober 2025 dengan alasan mengajak bermain.
Kecurigaan keluarga muncul saat IJ diketahui memiliki uang dalam jumlah besar secara mendadak. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polsek Metro Tamansari, IJ akhirnya mengakui telah menjual darah dagingnya sendiri.
Polisi kemudian menelusuri rantai distribusi manusia yang melibatkan banyak perantara di berbagai wilayah.
Dari tangan IJ, korban RZA dijual seharga Rp 17,5 juta kepada calo di Wonosobo, lalu dipindah-tangankan kembali dengan harga Rp 35 juta, hingga akhirnya terjual senilai Rp 85 juta kepada seorang perantara di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi.
Proses penangkapan para tersangka di wilayah Jambi diwarnai tantangan berat akibat lokasi penyekapan yang berada jauh di dalam hutan pedalaman.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa koordinasi dengan jajaran Polda setempat sangat krusial mengingat akses menuju pemukiman SAD memerlukan perjuangan fisik yang luar biasa.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak hanya menemukan RZA, tetapi juga tiga balita lainnya yang tidak memiliki identitas resmi dan diduga kuat sebagai korban perdagangan orang dari jaringan yang berbeda.
Keempat balita yang berhasil diselamatkan tersebut kini telah dibawa kembali ke Jakarta dan berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Panti Sosial Asuhan Anak (PPSA) Balita Tunas Bangsa.
Polisi saat ini masih mendalami asal-usul tiga balita lainnya serta mengusut kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman berat, sementara penyidikan terus difokuskan pada pemetaan jalur distribusi calo penjual anak di wilayah Sumatera dan Jawa.














