Buntut Kebakaran Gudang Pestisida, Benyamin Davnie Instruksikan Puskesmas Siaga Medis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan-ikan yang ditemukan mati di Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane.

Langkah antisipasi ini diambil menyusul terjadinya pencemaran air akibat zat kimia berbahaya pasca-kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu, yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026.

Benyamin menekankan bahwa ikan-ikan tersebut diduga kuat telah terkontaminasi residu pestisida yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Dalam keterangannya usai rapat forum komunikasi pimpinan daerah di Serpong pada Selasa, 10 Februari 2026, Benyamin menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan pendataan dan deteksi dini terhadap warga.

Ia meminta seluruh Puskesmas di wilayah terdampak untuk bersiaga penuh melayani warga yang mengalami gejala keracunan, seperti mual dan muntah, setelah mengonsumsi ikan dari aliran sungai tersebut. Tim medis diarahkan untuk melakukan skrining ketat guna meminimalisir risiko kesehatan yang lebih luas.

Selain penanganan medis, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang terkait dampak pencemaran lintas wilayah ini.

Benyamin memerintahkan dinas teknis untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh industri yang mengolah zat kimia di wilayah Tangerang Selatan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi agar insiden serupa tidak terulang di masa depan serta memastikan pengawasan terhadap bahan berbahaya dan beracun (B3) berjalan lebih optimal.

Terkait perizinan industri, Benyamin berencana membentuk gerakan bersama dengan Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kawasan Taman Tekno.

Ia mengakui selama ini Satpol PP mengalami kesulitan akses saat melakukan pemeriksaan mandiri di kawasan industri tersebut.

Oleh karena itu, melalui gerakan bersama ini, Pemkot akan mereview kembali kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan hidup dan keselamatan bangunan secara berkala dua kali dalam setahun.