JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya ketidaktepatan sasaran dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR pada Rabu, 11 Februari 2026, Menkes memaparkan data mengejutkan bahwa terdapat 1.824 orang yang masuk dalam kategori Desil 10 atau kelompok masyarakat terkaya, namun justru terdaftar sebagai penerima subsidi iuran pemerintah.
Kondisi ini dinilai menutup kesempatan bagi warga dari kelompok ekonomi bawah yang lebih berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis.
Menkes menjelaskan bahwa skema PBI memiliki kuota terbatas, yakni sekitar 96 hingga 98 juta jiwa. Masuknya kelompok mampu ke dalam sistem subsidi menyebabkan warga pada Desil 1 hingga 5 yang seharusnya diprioritaskan justru tidak terakomodasi.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pembersihan dan perapian data secara besar-besaran dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Langkah ini akan melibatkan kolaborasi lintas instansi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah.
Dalam rencana aksi tiga bulan tersebut, pemerintah fokus melakukan rekonsiliasi terhadap sekitar 11 juta data peserta PBI yang mengalami perpindahan status.
Menkes mengimbau kepada masyarakat dari kelompok ekonomi mapan untuk memiliki kesadaran moral dengan keluar dari kepesertaan PBI secara mandiri.
Ia menekankan bahwa iuran BPJS Kesehatan kelas tiga sebesar Rp 42 ribu per bulan seharusnya sangat terjangkau bagi kelompok Desil 10, sehingga kuota yang kosong dapat segera diisi oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Pihak BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan menggencarkan sosialisasi dan peninjauan ulang terhadap status kepesertaan masyarakat di lapangan.
Menkes menegaskan bahwa integrasi data yang lebih akurat menjadi kunci agar anggaran negara di sektor kesehatan dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Dengan perapian data ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat miskin yang terhambat mendapatkan akses kesehatan hanya karena kuota subsidi yang habis terpakai oleh kelompok yang secara finansial sangat mampu.














