JurnalPatroliNews – Jakarta -Keberanian luar biasa ditunjukkan oleh Eviana Adi’ba Agustin, seorang mahasiswi semester 6 jurusan Teknik Sipil Universitas Teknologi Yogyakarta. Perempuan berusia 21 tahun asal Kendal ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Polresta Yogyakarta setelah berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang menimpa dirinya.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Eviana secara resmi menerima piagam penghargaan atas nyalinya menghadapi pelaku kejahatan di jalanan demi melindungi barang berharga serta data-data penting perkuliahannya.
Peristiwa dramatis tersebut terjadi pada Senin sore, 9 Februari 2026, di kawasan Jalan Menteri Supeno, Yogyakarta. Saat sedang berboncengan dengan temannya, ponsel milik Eviana yang diletakkan di dasbor motor tiba-tiba dirampas oleh seorang pria.
Bukannya panik, Eviana justru langsung memacu kendaraannya untuk mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran berakhir di sekitar perempatan Jalan Pakel Baru ketika Eviana secara berani memepet motor pelaku hingga terjadi senggolan yang menyebabkan penjambret tersebut oleng dan terjatuh.
Eviana mengaku bahwa tindakannya tersebut muncul secara spontan tanpa rasa takut sedikit pun. Motivasi utamanya adalah menyelamatkan ponsel yang berisi file-file tugas kuliah yang sangat penting bagi studinya.
Baginya, setiap orang harus memiliki keberanian untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dalam menghadapi tindak kriminalitas. Ia berpesan kepada masyarakat luas agar tidak gentar melakukan perlawanan terhadap penjahat maupun pencopet demi membela hak dan keamanan pribadi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa tindakan Eviana merupakan bentuk sinergitas masyarakat dalam menjaga kondusifitas kota.
Beliau menjamin bahwa Eviana tidak akan dijerat pidana meskipun tindakannya menyebabkan pelaku terjatuh, bahkan pihak kepolisian akan menolak tegas jika pelaku mencoba melaporkan balik korban.
Sementara itu, pelaku berinisial W kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru.














