JurnalPatroliNews – Blora – Penanganan kasus dugaan penganiayaan kucing yang melibatkan seorang mantan ASN berinisial P di Kabupaten Blora memasuki babak baru. Penyidik Polres Blora berencana menyita ponsel milik Farida dan Firda, selaku pemilik sekaligus saksi yang merekam serta mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial.
Perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, yang mendampingi pemilik kucing, membenarkan adanya rencana penyitaan tersebut.
Meskipun awalnya sempat merasa keberatan karena ponsel tersebut digunakan untuk bekerja sehari-hari, pihak pemilik akhirnya bersikap kooperatif setelah mendapatkan penjelasan mendalam dari penyidik mengenai kebutuhan alat bukti di persidangan nanti.
Hening sempat memberikan catatan kepada penyidik bahwa selain barang bukti digital, seharusnya penyidik juga mengamankan sepatu yang digunakan terduga pelaku saat melakukan penendangan.
Menurutnya, benda tersebut merupakan instrumen utama dalam dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan kucing tersebut mengalami kejang hingga akhirnya mati satu pekan kemudian.
Pihak kepolisian memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik kucing untuk memindahkan data pribadi serta aplikasi penting sebelum perangkat tersebut diserahkan secara resmi.
Langkah ini diambil guna menjaga privasi saksi sembari memastikan integritas bukti link video dan rekaman asli tetap terjaga untuk kepentingan penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum advokat tersebut akan berjalan transparan dan tuntas.
Dalam kunjungannya ke Mapolres Blora, Artanto telah menemui pihak pemilik kucing untuk mendengarkan aspirasi mereka secara langsung. Ia meyakinkan masyarakat bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menangani kasus penganiayaan hewan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














