JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji menilai rancangan kelembagaan BPKH telah disusun secara kokoh dan tidak memerlukan perubahan mendasar. Kerangka tersebut, menurutnya, sudah secara jelas menempatkan BPKH sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan independen dalam mengelola dana haji.
Pandangan itu disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Fadlul menjelaskan bahwa mandat BPKH mencakup penerimaan dana, pengembangan investasi, penyaluran sesuai peruntukan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan. Seluruh proses tersebut, kata dia, wajib dijalankan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Ia menuturkan, desain kelembagaan BPKH berdiri di atas empat pilar utama. Pertama, pembagian kewenangan yang tegas. Kedua, hubungan kerja yang bersifat koordinatif. Ketiga, prinsip independensi dalam pengelolaan dana. Keempat, pemisahan yang jelas antara pihak pengelola dana dan pengguna dana.
Dalam konteks regulasi penyelenggaraan ibadah haji terbaru, Fadlul menambahkan bahwa pemisahan fungsi justru semakin diperkuat. Pada skema ini, BPKH berperan sebagai pengelola dana, sementara Kementerian Haji dan Umroh bertanggung jawab atas pelayanan dan operasional jamaah.
“Hubungan yang dibangun adalah koordinatif. Secara administratif, pertanggungjawaban tetap berada dalam jalur pemerintahan melalui menteri terkait,” jelasnya.
Secara perbandingan, Fadlul menyampaikan bahwa kementerian merupakan organ eksekutif yang fokus pada pelayanan, regulasi, dan pengawasan operasional haji. Adapun BPKH tetap berfungsi sebagai badan hukum publik yang berkonsentrasi pada pengelolaan investasi dan akuntabilitas dana haji.
Meski menilai desain kelembagaan sudah tepat, Fadlul mengakui masih ada ruang perbaikan pada tataran pelaksanaan. Ia menyebut dua aspek yang perlu diperkuat, yakni koordinasi teknis—terutama dalam perencanaan pembiayaan, sinkronisasi data, dan pelaporan—serta penyelarasan penerapan regulasi agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
“Dengan begitu, yang dibutuhkan bukan perubahan struktur, melainkan peningkatan efektivitas implementasi,” tegasnya.
Terkait struktur internal, Fadlul menegaskan bahwa BPKH menganut sistem dua organ, yakni Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekutif dan operasional, termasuk pengambilan keputusan investasi. Sementara Dewan Pengawas berperan memastikan pengawasan atas kebijakan dan kinerja.
Oleh karena itu, penguatan yang diusulkan diarahkan pada penajaman peran masing-masing organ. Badan Pelaksana difokuskan pada eksekusi kebijakan, pengelolaan investasi, serta manajemen risiko. Sementara Dewan Pengawas diperkuat pada pengawasan strategis, kepatuhan, dan evaluasi kinerja.
“Tujuannya agar bisnis inti BPKH semakin lincah, namun prinsip checks and balances tetap terjaga sesuai desain undang-undang,” pungkas Fadlul.














