Kurir WNA Malaysia Ditangkap di Hotel Dumai, Polisi Sita 99.600 Butir Happy Five

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dumai – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Dumai, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan internasional.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran psikotropika jenis Happy Five (H5) di Riau.

Merespons laporan tersebut, tim gabungan melakukan operasi senyap dan berhasil mengidentifikasi target di sebuah kamar hotel pada Kamis siang.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga buah koper yang berisi total 99.600 butir pil Happy Five yang dikemas rapi menggunakan plastik wrap. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 39,84 miliar.

Polisi mengestimasi bahwa penggagalan ini berhasil menyelamatkan sekitar 19.920 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan instruksi dari rekannya di Malaysia bernama Abu Faiz untuk membawa ribuan butir pil tersebut.

Komunikasi antara tersangka dengan jaringan pengendali dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi guna menghindari pelacakan petugas.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan intensif.

Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan besar yang berada di balik penyelundupan ini. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika internasional yang masuk ke wilayah Indonesia.