Modus Baru Narkotika Etomidate: Dikemas Brand Mewah dan Disisipkan dalam Cartridge Vape

JurnalPatroliNews – Jakarta -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis baru yang dikenal dengan sebutan Liquid Zombie.

Narkotika golongan II jenis Etomidate ini diedarkan dengan modus menyamarkannya ke dalam cartridge rokok elektrik atau vape guna mengelabui pengawasan petugas.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial R di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Dari tangan R, polisi mendapatkan informasi bahwa ribuan cartridge berisi cairan bening tersebut masuk melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan dikirim dari Jambi atas perintah seorang pengendali berinisial K yang kini berstatus buron (DPO).

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka lain yakni RP, MR, dan N.

Modus yang digunakan jaringan ini tergolong cukup rapi, yakni dengan mengemas cartridge narkoba menggunakan kemasan yang mencatut brand-brand mewah seperti Ferrari, LV, dan Mercedes untuk memberikan kesan produk premium.

Secara total, pihak kepolisian mengamankan 5.428 pod berisi Etomidate yang siap edar. Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar barang haram tersebut sudah sempat didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya sebelum akhirnya terendus oleh tim penyelidik.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah ponsel, mobil, serta dokumen perjalanan internasional.

AKP Trendy memperingatkan masyarakat mengenai bahaya fatal dari penyalahgunaan Etomidate. Merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, zat ini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II.

Efek samping dari penggunaan Liquid Zombie ini sangat mengerikan, mulai dari pingsan seketika, kejang-kejang, hingga risiko kematian bagi penggunanya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.