Sidang Suap Hakim: Terungkap Penggunaan Mesin Buzzer untuk Rintangi Penyidikan Korupsi Komoditas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya skema besar yang terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi besar, mulai dari kasus impor gula, ekspor CPO, hingga komoditas timah.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang saling memberikan kesaksian.

Dalam proses persidangan, JPU berhasil mengonfrontasi para terdakwa dengan bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan yang memperkuat dugaan adanya koordinasi sistematis dengan Marcella Santoso dkk dalam upaya merintangi penyidikan atau suap hakim.

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa skema perintangan ini didukung oleh pendanaan signifikan dari tiga korporasi untuk membiayai aktivitas di media sosial.

Terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta, sementara terdakwa M. Adhiya Muzakki diketahui mengelola dana hingga Rp800 juta yang dialokasikan untuk menggerakkan mesin buzzer.

Meskipun dalam dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, Adhiya hanya mengakui keterlibatan 50 orang.

Namun, JPU menyatakan bahwa angka dalam dakwaan tersebut merujuk pada proposal yang diajukan oleh terdakwa sendiri.

Hingga saat ini, Adhiya masih bungkam mengenai identitas rekan kerja yang mengelola operasional teknis lapangan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa munculnya sosok-sosok misterius dalam pengelolaan buzzer ini membuka kemungkinan besar dilakukannya pengembangan perkara.

JPU memastikan akan terus mendalami fakta persidangan untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya pelemahan penegakan hukum pada kasus-kasus korupsi strategis di masa mendatang.