JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari temuan sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba yang dititipkan kepada seorang personel polisi wanita (polwan) di wilayah Tangerang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari interogasi yang dilakukan oleh Paminal Mabes Polri terhadap AKBP Didik pada Rabu lalu.
Dalam pengakuannya, tersangka menyebutkan adanya koper berwarna putih miliknya yang berada di kediaman Aipda Dianita Agustina, di kawasan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Tangerang.
Saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik bersama personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, ditemukan barang bukti narkotika yang cukup beragam di dalam koper tersebut.
Petugas menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, serta sisa pakai seberat 23,5 gram. Selain itu, ditemukan pula 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram Ketamine.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP baru juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, keterlibatan Aipda Dianita dalam kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak Polda Metro Jaya.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Ia diduga menerima aliran dana mencapai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial KE. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika guna menjaga integritas institusi Polri.














