JurnalPatroliNews – Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan regulasi terkait operasional usaha pariwisata dan hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengonfirmasi bahwa Surat Edaran (SE) tersebut sudah mulai disosialisasikan. Ia menekankan adanya prosedur tetap (protap) mengenai penutupan sementara di awal bulan puasa.
“Sudah diterbitkan. Protapnya memang begitu, hari pertama (Ramadan) tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu juga tutup,” ujar Rano Karno di kawasan Bundaran HI, Selasa (17/2/2026).
Regulasi ini tertuang dalam SE Nomor: e-0001 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta, Andhika Permata.
Dalam edaran tersebut, sejumlah jenis usaha diwajibkan tutup total sejak sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Lebaran.
Daftar Usaha yang Wajib Tutup:
- Kelab malam dan Diskotek.
- Mandi uap dan Rumah pijat.
- Arena permainan ketangkasan orang dewasa.
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.
Ketentuan Khusus Hotel Bintang 4 dan 5
Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel kategori bintang 4 dan bintang 5. Meski diperbolehkan beroperasi, terdapat pembatasan jam operasional yang ketat sebagai berikut:
Jenis Usaha Jam Operasional (WIB) Kelab Malam & Diskotek 20.30 – 01.30 Mandi Uap & Rumah Pijat 11.00 – 23.00 Arena Permainan Ketangkasan 11.00 – 24.00 Bar / Rumah Minum 11.00 – 01.00
Pihak Dinas Parekraf mengimbau para pengelola usaha pariwisata untuk mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
Pengawasan intensif akan dilakukan oleh Satpol PP guna memastikan tidak ada pelanggaran selama masa pemberlakuan edaran ini.














