Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan penyaluran zakat wajib diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, regulasi nasional—khususnya UU Nomor 23 Tahun 2011—menjadi rambu utama agar pengelolaan zakat tetap tepat sasaran dan tidak menyimpang dari ketentuan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Thobib memastikan tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ia pun mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi pemerintah.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.