JurnalPatroliNews | Jambi – Otoritas karantina kembali memperketat pengawasan terhadap komoditas pangan impor. Kali ini, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi menolak masuknya 40 ton kacang tanah impor yang terindikasi mengandung cemaran aflatoksin melebihi ambang batas yang diizinkan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium rujukan Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) menunjukkan kadar aflatoksin total pada komoditas tersebut mencapai 60,0659 mikrogram per kilogram (µg/kg), jauh melampaui ambang batas maksimum 20 µg/kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016.
Tak hanya itu, kadar aflatoksin B1 (AFB1) tercatat sebesar 52,0114 µg/kg, melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) yang ditetapkan sebesar 15 µg/kg.
“Penolakan ini merupakan langkah preventif agar produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” ujar Sudiwan dalam keterangan tertulisnya di Jambi, Rabu (25/2).
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan dokumen pengiriman, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sementara kacang tanah tersebut diketahui berasal dari India. Atas temuan tersebut, pihak Karantina Jambi telah melakukan tindakan penolakan pada Selasa (24/2) serta menyampaikan Notification of Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara terkait.
Sudiwan menegaskan, pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga pengujian laboratorium. Langkah ini bertujuan memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar keamanan pangan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Aflatoksin B1 sendiri merupakan jenis mikotoksin yang menjadi perhatian serius dalam pengawasan pangan, baik di tingkat nasional maupun global. Senyawa ini bersifat karsinogenik dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan hati, penurunan sistem kekebalan tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker hati jika dikonsumsi melebihi ambang batas.
Pihak karantina pun mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih cermat memastikan komoditas yang diimpor telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan mutu sebelum dilalulintaskan.
Sebelumnya, pada awal Februari, Karantina Riau juga menolak 80 ton kacang tanah impor asal Malaysia dengan kasus serupa. Rangkaian penolakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Barantin dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas berisiko tinggi yang berpotensi membawa cemaran berbahaya. (Ben/hms)









