APDESU Temukan Indikasi Pelanggaran SPMB, Kejari Batu Bara Diminta Bertindak

JurnalPatroliNews | Batu Bara – Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (24/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan setelah APDESU menggelar aksi damai di Kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pendidikan yang transparan dan berkeadilan.

Ketua APDESU, M. Adam Malik, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan tim di sejumlah sekolah, termasuk SD Negeri 01 Labuhan Ruku.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Menurut Adam Malik, regulasi tersebut mengatur bahwa penerimaan peserta didik harus dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran pada jalur domisili yang diduga melibatkan oknum panitia di tingkat sekolah hingga tingkat kabupaten. Dugaan ini perlu ditelusuri secara hukum agar proses penerimaan murid baru benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adam Malik.

Ia menjelaskan bahwa jalur domisili dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil kepada calon peserta didik berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Oleh sebab itu, seluruh dokumen dan data administrasi yang digunakan dalam proses seleksi wajib diverifikasi secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

APDESU menduga praktik penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili tidak hanya terjadi di satu sekolah, tetapi berpotensi berlangsung di sejumlah sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama di Kabupaten Batu Bara.

Menurut organisasi tersebut, persoalan ini dapat mengganggu tujuan utama kebijakan SPMB, yaitu pemerataan akses pendidikan dan distribusi peserta didik yang proporsional antar satuan pendidikan.

Selain itu, APDESU juga menyoroti dampak yang berpotensi muncul terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki keterkaitan langsung dengan besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima masing-masing sekolah.

Sekretaris Jenderal APDESU, Nurizat Hutabarat, S.H., menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, alokasi Dana BOS ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, asesmen pendidikan, hingga kebutuhan administrasi sekolah.

“Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses penerimaan murid baru yang berdampak pada data peserta didik, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi distribusi Dana BOS antar sekolah. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan,” kata Nurizat.

APDESU menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut perlu diusut secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak calon peserta didik maupun tata kelola pendidikan daerah.

Usai menggelar aksi damai, perwakilan APDESU menyerahkan dokumen laporan beserta sejumlah data pendukung kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara. Berkas tersebut diterima untuk dipelajari dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

APDESU berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Batu Bara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip keadilan dalam layanan pendidikan.

Komentar