JurnalPatroliNews – Bandung -Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum fundamental untuk memperkuat tata kelola wilayah agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan warga kota.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Fokus utama saat ini adalah pendalaman substansi materi yang mencakup 63 pasal dan terbagi dalam 18 bab.
Beberapa aspek krusial seperti tertib jalan, angkutan jalan, tertib sosial, hingga tertib kesehatan telah masuk dalam tahap pembedahan materi.
Dalam draf regulasi tersebut, Bab III menjadi poin sentral yang mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dengan mencakup 12 aspek strategis.
Aspek-aspek tersebut meliputi tertib lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau, fasilitas umum, sungai dan drainase, usaha tertentu, pedagang kaki lima (PKL), reklame, hingga ketertiban ruang.
Menurut Andri, tim pansus telah memperdalam aturan mengenai tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan.
Sementara itu, pembahasan mengenai tertib usaha tertentu dijadwalkan akan berlanjut pada 3 Februari 2026. Masih terdapat delapan aspek lainnya yang memerlukan analisis mendalam agar aturan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diaplikasikan secara efektif di lapangan.
Pansus 13 menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi yang tidak hanya mengedepankan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga tetap menjamin aspek perlindungan masyarakat dan keadilan sosial.
Proses penyusunan ini turut melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik guna memastikan keakuratan sosiologis dan yuridis.
Melalui langkah percepatan ini, DPRD Kota Bandung berharap Raperda tersebut nantinya memiliki kepastian hukum yang kuat dan realistis untuk diterapkan.
Target utamanya adalah menjadikan peraturan daerah ini sebagai solusi jangka panjang atas berbagai persoalan ketertiban umum yang dihadapi Kota Bandung secara menyeluruh.














