JurnalPatroliNews – MAKASSAR — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus penembakan remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial Iptu N di Makassar, Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pencocokan data lapangan dengan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran itu, tembakan yang dilepaskan Iptu N disebut tidak secara sengaja diarahkan kepada korban.
“Bagaimana sampai anak tersebut mengalami luka tembak. Dari CCTV yang kami lihat, tembakannya memang tidak diarahkan atau dibidik,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Anam, rekaman CCTV tersebut penting untuk dihadirkan dalam proses peradilan guna memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian di lapangan.
Ia menambahkan, selain rekaman yang telah beredar di publik, terdapat pula rekaman CCTV lain dari sudut pandang berbeda yang berhasil diperoleh tim Kompolnas.
“Selain rekaman yang beredar di publik, ada juga CCTV lain yang menunjukkan peristiwa tersebut dari sudut pandang berbeda. Rekaman itu kami peroleh sehingga struktur peristiwanya menjadi lebih jelas,” katanya.
Di sisi lain, Kompolnas juga mendapatkan keterangan dari tim medis yang melakukan autopsi terhadap korban. Berdasarkan penjelasan dokter forensik dari tim Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, luka yang ditemukan pada tubuh korban dipastikan merupakan luka akibat tembakan.
“Ketika kami bertanya kepada dokter forensik yang melakukan autopsi, luka pada tubuh almarhum adalah luka tembak. Tidak ada memar. Jika ada lebam mayat, itu merupakan konsekuensi dari kondisi jenazah,” jelas Anam.
Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026. Saat kejadian, korban bersama sejumlah remaja lainnya diduga tengah terlibat aksi tawuran serta bermain senapan water jelly.














