Terungkap! 27 Pelaku Kekerasan Seksual di Sampang Bentuk Grup WhatsApp untuk Berkoordinasi

JurnalPatroliNews | Sampang – Penyidik Satreskrim Polres Sampang mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Para pelaku diduga memanfaatkan sebuah grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi dan koordinasi selama rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan grup percakapan tersebut diduga dibuat oleh salah satu tersangka berinisial AP (15) yang disebut sebagai pihak yang pertama kali mengajak korban sekaligus menghubungi pelaku lain.

“Di situ sempat dibuat grup oleh si AP. Ada grupnya,” ujar Nur Fajri Alim, Kamis (16/7/2026).

Menurut penyidik, AP diduga mengajak sejumlah rekannya untuk terlibat. Selanjutnya, masing-masing orang kembali menghubungi teman lainnya sehingga jumlah terduga pelaku terus bertambah.

“AP ini mengajak teman, kemudian temannya mengajak teman lagi,” jelasnya.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 13 orang dari total 27 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara 14 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah mengenal AP sebelum peristiwa terjadi. Pada Februari 2026, korban diajak bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor bersama sejumlah orang.

Namun, perjalanan tersebut diduga berakhir di kawasan semak-semak di Desa Panggung, Kabupaten Sampang. Di lokasi itu, penyidik menduga korban mengalami tindak pidana yang kemudian berulang di sejumlah tempat berbeda dalam rentang beberapa bulan berikutnya.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri isi komunikasi dalam grup WhatsApp yang diduga digunakan sebagai bagian dari koordinasi antarpelaku.

Polres Sampang menegaskan proses penyidikan terus dikembangkan untuk memburu seluruh pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Dalam pemberitaan kasus ini, identitas korban tetap dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Komentar