JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan geledah kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Senin (9/3).
Tindakan tegas ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam kasus minyak goreng (migor) yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
“Benar (ada penggeledahan). Terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3).
Sasar Rumah Komisioner dan Dokumen Penting
Selain menyisir kantor pusat Ombudsman, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman salah satu komisioner Ombudsman.
Langkah ini diambil untuk mencari dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan upaya menghambat proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum merinci identitas komisioner yang bersangkutan maupun daftar barang bukti yang telah disita dari lokasi penggeledahan.
Dugaan Keterlibatan dalam Gugatan Korporasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan peran Ombudsman dalam memberikan rekomendasi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh tiga terpidana korporasi besar dalam kasus CPO, yakni:
- Wilmar Group
- Permata Hijau Group
- Musim Mas Group
Ketiga grup perusahaan tersebut merupakan pihak yang sebelumnya telah divonis dalam perkara korupsi minyak goreng.
Ombudsman diduga berperan memberikan rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar bagi korporasi tersebut untuk melakukan perlawanan hukum secara perdata, yang dinilai Kejagung sebagai upaya menghambat jalannya eksekusi maupun penuntutan.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami keterkaitan berbagai pihak guna memastikan tidak ada intervensi atau upaya pelemahan penegakan hukum dalam kasus yang sempat memicu kelangkaan minyak goreng di masyarakat tersebut.














