JurnalPatroliNews – Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko akan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Meski diwarnai dinamika internal, pansus berkomitmen agar aturan ini tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan kesehatan.
Anggota Pansus 14, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa fokus utama raperda ini adalah penguatan aspek kesehatan masyarakat, terutama dalam menekan angka penyakit menular seksual (PMS) dan penanganan kekerasan seksual yang marak terjadi.
“Yang kami maksud sesuai koridor adalah tetap fokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu. Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun,” ujar Yoel di Bandung, Senin (9/3).
Menghindari Potensi Gugatan Hukum
Yoel mengingatkan agar penyusunan pasal demi pasal dilakukan secara hati-hati agar memiliki landasan yuridis yang kuat. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari.
Menurutnya, pendekatan yang paling rasional adalah melalui penanggulangan kesehatan, mengingat belum adanya regulasi spesifik di tingkat pusat yang mengatur orientasi seksual. Ia mencontohkan DKI Jakarta dan Bali yang tetap menitikberatkan aturan pada aspek medis dan perilaku berisiko.
“Jika Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, maka harus sangat berhati-hati karena ini bisa menjadi yang pertama di Indonesia. Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya,” tandasnya.
Karakter Kota Religius dan Metropolitan
Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menelurkan kebijakan. Pansus berharap perda yang lahir nantinya bersifat implementatif dan mampu menjadi payung hukum yang jelas tanpa menimbulkan kegaduhan sosial.
Walaupun pembahasan sempat berjalan alot karena perbedaan pandangan terkait perluasan aturan, Yoel optimis raperda ini akan segera disahkan. “Walau ada dinamika, pembahasan tetap berjalan. Yang penting perda ini bisa diimplementasikan dengan baik untuk melindungi warga Bandung,” pungkasnya.














