JurnalPatroliNews – JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Eddy Soeparno, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola sampah nasional. Desakan tersebut muncul menyusul peristiwa longsoran gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Menurut Eddy, tragedi tersebut menjadi alarm keras atas krisis pengelolaan sampah yang kini dihadapi sejumlah kota besar di Indonesia.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan sampah di Indonesia sudah berada pada tahap yang sangat serius dan tidak bisa lagi diabaikan,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap tahun Indonesia memproduksi sekitar 56 juta ton sampah. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola dengan baik.
“Artinya masih ada sebagian besar sampah yang belum tertangani secara optimal,” kata Eddy.
Eddy menilai kondisi di TPST Bantargebang menggambarkan betapa akutnya persoalan sampah nasional. Gunungan sampah di lokasi tersebut bahkan telah mencapai ketinggian yang setara dengan gedung bertingkat sekitar 16 hingga 17 lantai.
“Gunungan sampah di sana sudah sangat tinggi, bahkan bisa diibaratkan setara dengan gedung bertingkat belasan lantai. Ini menunjukkan persoalan sampah tidak bisa lagi ditunda penanganannya,” jelasnya.
Politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, pemerintah sebenarnya telah merespons persoalan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi melalui pembangunan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL).
Meski demikian, Eddy menilai pembangunan fasilitas tersebut memerlukan waktu cukup panjang sebelum dapat beroperasi secara penuh.
“PSEL membutuhkan waktu sekitar 18 bulan hingga dua tahun untuk mulai beroperasi,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan perlunya langkah-langkah sementara untuk mengatasi persoalan sampah, salah satunya dengan menyiapkan lahan tambahan sebagai tempat penampungan sementara.
“Untuk itu harus ada tindakan sementara yang dilakukan untuk penanganan sampah ini, di antaranya menyediakan lahan untuk penampungan sementara,” pungkasnya.













