JurnalPatroliNews – Batam- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengamankan MY (31), tersangka pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial AS (22).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Selasa (10/3).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji tersebut adalah cemburu buta.
Tersangka yang baru sepekan berada di Batam setelah sebelumnya bekerja di Bali, merasa sakit hati mengetahui mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.
“Tersangka dan korban diketahui pernah menjalin hubungan selama tujuh bulan. Selama itu, tersangka mengaku sering mengirimkan uang untuk keperluan korban, termasuk membeli motor dan melunasi utang,” jelas Kombes Anggoro.
Kronologi Pelacakan Lewat ‘Share Loc’
Aksi tersangka bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB. MY sempat membuntuti korban ke sebuah minimarket, namun membatalkan niatnya karena lokasi yang ramai.
Tersangka kemudian melacak keberadaan korban menggunakan fitur berbagi lokasi (shared location) yang pernah dikirimkan korban melalui WhatsApp sebelumnya.
Titik lokasi tersebut mengarahkan tersangka ke Perumahan Family Dream. Sesampainya di sana, emosi tersangka memuncak saat melihat korban AS sedang berpelukan dengan AB, pria yang diduga sebagai pasangan baru korban.
Serangan Brutal dan Penyerahan Diri
Tanpa basa-basi, tersangka menyerang keduanya menggunakan kayu berpaku dan batu besar yang diambil di sekitar lokasi. Tak berhenti di situ, tersangka juga menusuk korban AS menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan.
Akibat serangan tersebut:
- Korban AS: Meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk dan hantaman benda tumpul.
- Korban AB: Mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Kepri.
Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya setelah warga melaporkan temuan mayat ke Polsek Nongsa, tersangka MY mendatangi Polresta Barelang untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.














