Polrestabes Semarang Ringkus Pemuda yang Tega Tusuk Kakak Kandung di Jalan Kakap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Insiden tragis yang melibatkan pertikaian keluarga terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Muhammad Zul Husni (27) dilaporkan tewas setelah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, Azzidani (18).

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh perselisihan saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 00.03 WIB di Jalan Kakap, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sedang mengonsumsi minuman keras secara bersama-sama.

“Saat itu korban dan pelaku sedang minum miras bersama. Kemudian terjadi cekcok dan adu mulut. Setelah perselisihan tersebut, pelaku sempat pulang ke rumah dan kembali lagi menemui korban dengan membawa sebilah pisau,” ujar Sena saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4).

Melihat sang adik datang kembali sambil menghunuskan senjata tajam, korban sempat berusaha menghindar untuk menyelamatkan diri.

Namun, pelaku berhasil mengejar dan menusukkan pisau tersebut tepat ke arah punggung kakaknya. Setelah korban terkapar di jalanan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Namun, pihak medis menyatakan bahwa nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Setibanya di rumah sakit dan melalui proses pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons kejadian ini. Satreskrim Polrestabes Semarang kini telah berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk memperjelas motif di balik aksi keji tersebut.