Kawal Kasus Andrie Yunus, LPSK Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Langkah ini diambil guna menjamin rasa aman dan percepatan pemulihan korban pasca-insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa perlindungan tersebut diberikan atas permohonan pihak keluarga korban.

Cakupan perlindungan darurat ini meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik secara melekat, hingga bantuan medis intensif.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana.

Saat ini, LPSK sudah melakukan pengawalan melekat serta memfasilitasi bantuan medis selama korban dirawat di RSCM,” ujar Sri dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Selain memberikan proteksi fisik, LPSK juga telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen awal guna menentukan skema perlindungan lanjutan.

Sri menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dan mendesak kepolisian agar segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Dukungan terhadap penuntasan kasus ini juga datang dari pucuk pimpinan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

“Kami mengedepankan scientific crime investigation. Saat ini informasi-informasi terus dikumpulkan dan akan didalami satu per satu secara profesional,” tegas Kapolri saat berada di Surabaya, Minggu (15/3).

Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar serius di area wajah dan tangan. Kehadiran LPSK diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga dan memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan di masa mendatang.