JurnalPatroliNews – Jakarta -Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi menahan empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat tersangka kini mendekam di fasilitas tahanan berkeamanan tinggi (Super Security Maximum) milik Pomdam Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi identitas para tersangka yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanan, kami titipkan di Pomdam Jaya dengan status Super Security Maximum,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Insiden penganiayaan ini terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Sejak kejadian tersebut, tim intelijen Puspom TNI langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus para pelaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. Selain pemeriksaan saksi korban, Puspom TNI juga telah mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai kelengkapan berkas perkara.
Atas perbuatannya, keempat oknum prajurit tersebut terancam Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun. Puspom TNI menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur militer yang berlaku.














