Tindakan Tegas Imigrasi Palu: WN Jerman Masuk Daftar Tangkal Usai Kumpulkan Sampel Tumbuhan Ilegal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru.

Warga asing tersebut terbukti melakukan aktivitas penelitian ilegal dan pengumpulan flora endemik di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa Tataru menyalahgunakan dokumen keimigrasiannya.

Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian atau riset ilmiah.

“Yang bersangkutan kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan di lokasi tanpa izin, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian dan prosedur riset di tanah air,” ujar Akmal di Palu, Senin (23/3/2026).

Penegakan Hukum dan Perlindungan Hayati Penindakan terhadap Vlad Alexandru Tataru bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan negara dalam melindungi sumber daya alam hayati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Palu tidak hanya menjatuhkan sanksi deportasi, tetapi juga memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan (cekal).

“Kami menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal. Langkah ini penting untuk melindungi kekayaan alam nusantara serta memastikan setiap kegiatan penelitian asing berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Akmal.

Pihak Imigrasi kembali mengimbau kepada seluruh warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi regulasi keimigrasian.

Pengambilan sampel sumber daya alam untuk kepentingan riset wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat guna mencegah eksploitasi ilegal terhadap kekayaan hayati Indonesia.