JurnalPatroliNews | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai buruh bangunan di proyek perumahan kawasan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Seluruh warga asing tersebut kini menjalani proses keimigrasian sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan para WN China tersebut bekerja di lokasi proyek meski hanya mengantongi Visa Kunjungan C2, yang tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan aktivitas bekerja di Indonesia.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” ujar Rendra, Sabtu (25/7/2026).
Kesepuluh warga negara China yang diamankan masing-masing berinisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun kemudian bekerja sebagai tenaga konstruksi pada proyek pembangunan di wilayah Penjaringan.
Rendra menjelaskan, tindakan para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Menurutnya, penggunaan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas bekerja merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang menjadi perhatian serius aparat imigrasi.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” jelas Rendra.
Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai, kesepuluh WN China tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rendra menyebut proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan menuju Guangzhou, China.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta–Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya guna memastikan seluruh pemegang izin tinggal mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.















Komentar