KPK Proses Pengalihan Status Penahanan Yaqut Kembali ke Rutan


JurnalPatroliNews – Jakarta –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan pers dalam video yang diterima pada Selasa, 24 Maret 2026.

“Terkait status penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, saat ini KPK masih memproses pengalihan dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, tahapan pengalihan diawali dengan pemeriksaan kondisi kesehatan Yaqut oleh tim dokter. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah yang bersangkutan dapat segera dipindahkan kembali ke rutan.

“Dalam prosesnya, dibutuhkan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter sejak tadi malam hingga pagi ini,” imbuhnya.

Saat ini, pemeriksaan kesehatan masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara. KPK, lanjut Budi, masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait status penahanan.

“Tim dokter masih melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, kita sama-sama menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” tuturnya.

Proses pengalihan status penahanan ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya Yaqut sempat mendapatkan penahanan rumah yang memicu perdebatan mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara korupsi.